Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pemerintah Tawarkan Surat Utang Negara (SUN) untuk Investasi Harta PPS

invetasi sun sbn peserta pps - Dokumen Istimewa

Melalu Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-11/2021, pemerintah mengumumkan akan melakukan penawaran Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 sebagai sarana investasi bagi para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dikutip dari siaran pers tersebut, pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Jenis SBN yang Telah Diterbitkan Khusus PPS

Sejak Februari 2022 sampai dengan Agustus 2023, pemerintah telah menerbitkan tiga seri SUN dan satu seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kupon diberikan secara fixed rate, dengan yield yang berbeda-beda di setiap periode penerbitannya. Berikut adalah jenis SBN yang telah diterbitkan secara khusus untuk investasi PPS:

Jenis SBNNomor SeriMata UangJatuh Tempo/TenorJenis KuponPembayaran Kupon
SUNFR0094Rupiah15 Januari 2028Fixed RateSemi Annual
SUNUSDFR0003USD15 Januari 2032Fixed RateSemi Annual
SBSNPBS035Rupiah15 Maret 2042Fixed RateSemi Annual
SUNFR0099Rupiah15 Januari 2029Fixed RateSemi Annual
Jenis Surat Utang Negara yang Telah Ditawarkan bagi Peserta PPS

Cara Melakukan Private Placement untuk Investasi SBN

Merujuk informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), berikut tahapan yang dapat dilakukan oleh peserta PPS untuk melakukan private placement:

  1. Pemesanan

    Wajib pajak menyampaikan pemesanan pembelian melalui dealer utama dan memilih tenor. Wajib pajak juga harus memberikan Surat Keterangan terkait pemberitahuan pengungkapan harta PPS.

  2. Penawaran

    Dealer utama kan menyampaikan penawaran penjualan SUN

  3. Pembahasan

    Pembahasan DJPPR dengan dealer utama atas nama investor untuk menentukan nominal transaksi (tanpa pembahasan yield). Setelah pembahasan akan dilakukan penandatanganan kesepakatan.

  4. Konfirmasi

    Proses diakhiri dengan setelmen dan penyampaian hasil transaksi private placement.

Ketentuan Investasi SBN bagi Peserta PPS

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, peserta PPS yang menginvestasikan harta bersih dalam SUN akan berlaku beberapa ketentuan. Pertama, investasi dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedua, investasi dalam SBN dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak. Keempat, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.